Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

Rabu, Desember 11, 2013

Penilaian Kerja Guru (PKG ) memberatkankah ?

Lahirnya Permenegpan dan RB N0.16 /2009 bertujuan untuk meningkatkan

kompetensi dan Profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang

mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana

yang diamanatkan dalam Undang Undang Pendidikan Nasional. 

Salah satu perubahan yang mendasar dalam Permen ini adanya Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Yang mana ketika dulunya lebih bersifat administratif dengan tmpukan kertas -
kertas menjadi lebih praktif, berorientasi kualitatif dan kuantitatif sehingga guru
akan lebih bersemangat dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya,

Untuk lebih jelasnya bisa di unduh beberapa referensi dan pedoman pelaksanaan PKG / PKB di sini.

Pertanyaan yang mendasar bagi saya pribadi adalah :

  a.  apakah guru sanggup ??

  b. apakah guru mampu ??

melihat beratnya tugas dan beban guru saat ini dalam berbagai tuntutan yang ada saat ini sudah sangat menyita waktu, beban mengajar minimal 24 jam perminggu yang syarat mutlak agar Tunjangan Sertifikasinya lancar sudah menyebabkan guru kewalahan, 

24 jam / minggu saya terjemahkan adalah tidak ada waktu bagi guru untuk melakukan hal-hal yang tidak relevan dengan profesinya. Artinya selain memberikan layanan pembelajaran, guru juga dituntut agar melakukan persiapan dalam pembelajaran seperti menyusun perangkat pembelajaran, rencana pembelajaran serta menyiapkan program evaluasi dan tindak lanjutnya. 

Guru juga dituntut untuk mengenal karakter individu siswanya masing-masing,  jika guru mengajar 24 jam artinya minimal ada 4 rombel yang akan diberi layanan. Dalam satu rombel minimal 32 siswa, dan mari kita mengenali karakter dan perkembangan siswa sebanya 32 x 4 =   128 orang dalam satu semester.     Pekerjaan hebat bukan ??

Nah kembali ke topik utama masalah PKB/PKB, disini saya menterjemahkan guru melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman dan UU yang sudah ditetapkan sebelumnya, tentunya jika benar-benar dijalankan maka PKG tidak akan menjadi masalah. Ingat saya ulangi lagi jika benar-benar dijalankan tugas-tugas da kompetensi guru 14 item itu lho. Silahkan lihat sendiri buku pedoman untuk mengetahui 14 kompetensi guru tersebut. 

Masalah utama yang muncul adalah dalam hal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

Yah ini dia yang saya maksud, agar mencukupi angka kredit untuk proses kenaikan jenjang karir guru WAJIB melakukan PKB antara lain :

1. Pengembangan Diri 
    a.  Diklat Fungsional 
    b.  Kegiatan Kolektif Guru

2. Publikasi Ilmiah
    a.  Presentasi pada forum ilmiah
    b.  Publikasi Ilmiah atas hasil penelitian
    c.  Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
 
3. Karya Inovatif.
    a.  Menemukan teknologi tepat guna
    b.  Menemukan / menciptakan karya seni
    c.  Membuat / memodifikasi alat pelajaran / alat pera

Disebutkan di juknis diatas PKB bertujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.


Nah mari kita sama-sama renungkan dan berpikir, apakah Guru sanggup menjalani segala proses Penilaian Kinerja dan Profesi Guru diatas ?? 

 


0 komentar

Posting Komentar