Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

Rabu, Oktober 12, 2011

Reformasi Birokrasi Kepegawaian Ditinjau dari Sisi Pemanfaatan Teknologi Informasi

Penulis sudah memasuki tahun ke tiga menjadi abdi negara sebagai PNS di Salah Satu Kabupaten di Sumatra Barat. Selama 3 Tahun itu saya mengamati beberapa kejanggalan dari segi birokrasi kepegawaian. Sampai saat ini hampir seluruh SKPD dalam pengurusan kepegawaiannya masih menerapkan metode manual atau lebih rinci lagi masih suka berkutat dengan tumpukan map-map arsip yang di buat beberapa rangkap yang isi nya terkadang sering terjadi pengulangan, dimana SK CPNS, SK PNS, SK Fungsional, Sertifikat Pelatihan Prajabatan, dan banyak lagi yang lain. Kalau kita hitung jumlah pegawai saat ini sudah ribuan, setiap pegawai sampai dia pensiun pasti akan melakukan pengurusan berkas yang saya lihat berulang - ulang, apalagi dia akan mengusulkan naik pangkat.

Untuk mendapatkan SK Fungsional saja harus membuat arsip yang berisi FC SK CPNS, FC SK PNS, FC Analisis Pembelajaran, FC Sertifikat dn Aktifitas penunjang, semuanya itu dibuat dsetidaknya dalam rangkap 3 atau 4. Tak terhitung ada banyak sekali berkas2 pegawai yang ada disini, dan jika pembaca berkesempatan mengunjungi kantor - kantor tersebut, terlihat tumpukan mapmap yang tidak terpakai lagi yang siap untuk dibuang atau disimpan di gudang, disamping itu efek paling besar adalah kejenuhan petugasnya mengahdapi tumpukan berkas itu sehingga resiko lalai sangat sering terjadi.

Saya sendiri untuk mendapatkan Karpeg (Kartu Pegawai ) sejak Januari 2011 Sampai sekarang sudah 3 kali menyerahkan berkasnya. Mereka beralasan berkas nya tercecer dan efeknya saya sepertinya berpotensi tidak bisa naik pangkat sebelum KArtu itu ada. Benar2 merugikan sekali.

Solusi nya sebaiknya pmda menerapkan sistem informasi kepegawaian yang bersifat online, sehingga pegawai yang jauh dari pusat bisa melakukan urusannya tanpa harus ke ibu kota kabupaten, karena hampir di setiap kecamatan sudah ada internet contoh PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) Dari depkominf0. Dari sistem itu pegawai mempunyai user akun masing2 dan mereka bisa mengapdate kebutuhan berkasnyam untuk SK CPNS dan SK PNS yang paling sering digunakan cukup hanya sekali upload hasil scanning nya. Jadi bisa di pakai seterusnya, dsamping menghemat biaya, juga menghemat penggunaan kertas.

Dan pihak yang berwenang juga bisa melihat aktifitas dan status kepegawaiannya langsung, saya menilai cara ini lebih efektif, dan juga mudah. Sehingga alasan berkas ketinggalan dan kececeran tidak akan terjadi.

Sebagai penutup saya berharap penerapan e-Government ini bisa segera di realisasikan karena akan memudahkan pekerjaan serta lebih efektif. Disamping itu juga mewujudkan amanat UU Keterbukaan Publik.

0 komentar

Posting Komentar